Setelah Burhan wafat, pihak Muara melunasi sisa pembelian hotel sebesar Rp 5 miliar kepada Nursia tanpa sepengetahuan ahli waris Burhan. Itu berarti Nursia menerima Rp 7 miliar dari total penjualan Rp 10 miliar.
Para ahli waris lalu berupaya meminta Rp 2 miliar diberikan ke ahli waris namun tergugat Nursia disebut tidak memilik itikad baik menyerahkan hak almarhum Burhan senilai Rp 2 miliar itu. Alhasil, ditempuhlah upaya hukum dengan cara mendaftarkan gugatan PMH di PN Ternate
Humas PN Ternate Kadar Noh ketika dikonfirmasi membenarkan gugatan tersebut. Diakuinya, gugatan terhadap Nursia dilakukan keluarga almarhum Burhan Abdurahman.
“Gugatan itu betul ada di PN Ternate,” kata Kadar, Senin (13/3).
Menurutnya, gugatan tersebut saat ini masih dilakukan mediasi antara penggugat dan tergugat.
“Karena masih tahapan mediasi makanya persidangan belum dilajutkan dengan pemeriksaan gugatan,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan