Tandaseru — Mantan istri Wali Kota Ternate periode 2010-2020 Burhan Abdurahman, Nursia Abdul Haris, resmi digugat ke Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara.

Gugatan terhadap Nursia dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2023/PN Tte itu terkait kasus dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) atas sejumlah harta benda.

Gugatan ini diajukan ahli waris Burhan Abdurahman sebagaimana penetapan Pengadilan Agama Ternate Nomor 123/Pdt.P/2021/PA Tte tanggal 31 Agustus 2021.

Burhan dan Nursia sebelum bercerai memiliki sejumlah harta bersama berupa tanah, rumah, kafe dan restoran, dan rumah toko (ruko) yang tercatat dalam akta perjanjian pembagian harta bersama yang dibuat di hadapan notaris Muhammad Anshar A Basinu.

Untuk harta bersama berupa tanah dan gedung hotel Vellya, Burhan dan Nursia telah bersepakat menjualnya kepada Sofiyati Munir, pemilik Muara Hotel dengan nilai Rp 10 miliar. Hasil penjualan tersebut dibagi dua, sehingga masing-masing memperoleh Rp 5 miliar sebagaimana tercantum dalam akta pembagian harta.

Sofiyati selaku pembeli sudah membayar Rp 5 miliar pada 22 Juni 2021. Uang itu lalu dibagi di mana Burhan menerima Rp 3 miliar, sedangkan Nursia Rp 2 miliar.