“Di antaranya rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 560 batang, rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 242.800 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 133,42 liter dengan rincian golongan A sebanyak 11 liter, dan golongan C sebanyak 122,42 liter,” jabarnya.

Lebih jauh, kata Shinta, penindakan dan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini terwujud berkat sinergi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, baik aparat penegak hukum di wilayah Maluku Utara, maupun masyarakat yang telah memberikan info terkait peredaran barang kena cukai ilegal.

“Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Kantor Bea Cukai Ternate bersama aparat penegak hukum dan masyarakat Maluku Utara dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berbahaya bagi kesehatan dan merugikan penerimaan negara. Sehingga, kami berharap sinergi yang bagus ini akan semakin kuat dan berkesinambungan,” ucapnya.

“Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi kita semua agar semakin memahami pentingnya pemberantasan barang kena cukai ilegal bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Maluku Utara,” tandas Shinta.