“Saat ini yang jelas pihak kami belum bisa berpendapat lebih. Kita lihat dulu substansinya. Jika buru-buru ambil keputusan tanpa mekanisme yang dilalui maka bisa berakhir dengan maladministrasi. Nanti jika terbukti baru akan berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Naftali.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.