“Saat ini yang jelas pihak kami belum bisa berpendapat lebih. Kita lihat dulu substansinya. Jika buru-buru ambil keputusan tanpa mekanisme yang dilalui maka bisa berakhir dengan maladministrasi. Nanti jika terbukti baru akan berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Naftali.