Tandaseru — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Utara, Maluku Utara, telah menerima sedikitnya empat pengaduan masyarakat dari empat desa berbeda.
“Empat desa tersebut adalah Desa Soatabaru, Gorua, Gorua Utara, dan Luari,” ungkap Kepala DPMD Naftali Gita, Minggu (12/3).
Laporan tersebut, kata Naftali, meliputi dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang disertai dokumentasi program dimaksud. Namun, DPMD butuh kajian lebih lanjut serta melakukan pemanggilan kepala desa setempat untuk meminta penjelasan atas pengaduan warga.
“Semua mekanisme ada. Jika dalam perjalanan ada dugaan korupsi atau semacamnya maka akan diserahkan ke Inspektorat untuk dilakukan penghitungan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” jelasnya.
Sebelum itu, tambah Kadis, DPMD juga bakal melayangkan surat teguran sebanyak 3 kali kepada kades jika benar-benar melakukan kesalahan yang menimbulkan kegaduhan di desa.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.