Tandaseru — Kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, disorot. Pasalnya, penyidik Satreskrim lamban menangani laporan pengrusakan yang dilaporkan warga Desa Waihama.
Pelapor Ardiman Muhamad melalui kuasa hukumnya Rasman Buamona meminta Kapolres mengevaluasi penyidik Reskrim yang dinilai lambat menangani laporan kasus pengrusakan pagar properti milik Ardiman. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula dengan Nomor STTLP/165/X/2022/SPKT pada Senin 3 Oktober 2022 pukul 13.20 WIT.
“Karena sudah 6 bulan laporan ini kami buat tidak ada kejelasan tindak lanjutannya,” kata Rasman, Kamis (9/3) dalam keterangan resminya.
Menurut Rasman, hingga kini terlapor Salmin Teapon dan kawan-kawan belum juga hadir dan memberi keterangan terkait tindakan pengrusakan pagar.
Lantaran penanganannya kurang jelas, Rasman menduga Reskrim sengaja membela terlapor.
Tinggalkan Balasan