Selain itu, kata Fitria, ada juga tuntutan kepada Wali Kota Ternate agar menyediakan rumah aman bagi korban kekerasan seksual.

“Karena sekarang ini di berbagai dinas perempuan pun belum ada rumah aman untuk korban seksual. Dan juga desakan kepada pihak kepolisian dan juga instansi terkait agar melaksanakan UUD Tindak Pidana Seksual. Tindaklanjuti aksi ini nanti dibicarakan oleh kawan-kawan,” jelasnya.

Berikut tuntutan aksi KEP-MU:

  1. Stop Kekerasan terhadap perempuan di Malut
  2. Berikan upah layak bagi buruh perempuan.
  3. Lawan semua diskriminasi terhadap perempuan di tempat kerja, lingkungan, tempat tinggal, sekolah dan keluarga
  4. Berikan cuti haid, hamil, melahirkan bagi buruh perempuan
  5. Bebaskan perempuan dari kungkungan rumah tangga dengan menyediakan pelayanan penitipan anak dan gratis cuti hamil 18 bulan dibayar
  6. Pemda harus membuat peraturan perlindungan terhadap pekerja perempuan informal
  7. Percepat dan pertegas kerja lembaga hukum
  8. Gunakan UU TPKS dalam penanganan kasus KS
  9. Laksanakan Permendikbud Ristek dalam penanganan KS di semua lembaga
  10. Laksanakan reforma agraria sejati dan bangun industri nasional untuk menciptakan kepastian kerja dan upah layak bagi rakyat Indonesia
  11. Berikan perlindungan bagi buruh migran Indonesia melalui sistem pengaduan yang mudah di berbagai tempat
  12. Berikan dukungan penuh atas modal, teknologi input dan output, pertanian bagi kesejahteraan petani pedesaan.
  13. Bubarkan G-20
  14. Sediakan rumah aman untuk korban KS
  15. Sahkan UU PRT
  16. Usut tuntas semua kasus KS di Malut
  17. Tolak IUP di Malut
  18. Tanah untuk petani bukan untuk tambang
  19. Tolak Perpu Ciptaker
  20. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis
  21. Usut tuntas kasus pembunuhan di hutan Haltim dan Halteng
  22. Cabut KUHP
  23. Naikkan harga kopra, turunkan harga BBM
  24. Usut tuntas pembunuhan di Morotai
  25. Berikan pelayanan air bersih terhadap masyarakat Malut
  26. Stop pembangunan kapitalis perhotelan di Kota Ternate
  27. Malut referendum.