Selain itu, kata Fitria, ada juga tuntutan kepada Wali Kota Ternate agar menyediakan rumah aman bagi korban kekerasan seksual.
“Karena sekarang ini di berbagai dinas perempuan pun belum ada rumah aman untuk korban seksual. Dan juga desakan kepada pihak kepolisian dan juga instansi terkait agar melaksanakan UUD Tindak Pidana Seksual. Tindaklanjuti aksi ini nanti dibicarakan oleh kawan-kawan,” jelasnya.
Berikut tuntutan aksi KEP-MU:
- Stop Kekerasan terhadap perempuan di Malut
- Berikan upah layak bagi buruh perempuan.
- Lawan semua diskriminasi terhadap perempuan di tempat kerja, lingkungan, tempat tinggal, sekolah dan keluarga
- Berikan cuti haid, hamil, melahirkan bagi buruh perempuan
- Bebaskan perempuan dari kungkungan rumah tangga dengan menyediakan pelayanan penitipan anak dan gratis cuti hamil 18 bulan dibayar
- Pemda harus membuat peraturan perlindungan terhadap pekerja perempuan informal
- Percepat dan pertegas kerja lembaga hukum
- Gunakan UU TPKS dalam penanganan kasus KS
- Laksanakan Permendikbud Ristek dalam penanganan KS di semua lembaga
- Laksanakan reforma agraria sejati dan bangun industri nasional untuk menciptakan kepastian kerja dan upah layak bagi rakyat Indonesia
- Berikan perlindungan bagi buruh migran Indonesia melalui sistem pengaduan yang mudah di berbagai tempat
- Berikan dukungan penuh atas modal, teknologi input dan output, pertanian bagi kesejahteraan petani pedesaan.
- Bubarkan G-20
- Sediakan rumah aman untuk korban KS
- Sahkan UU PRT
- Usut tuntas semua kasus KS di Malut
- Tolak IUP di Malut
- Tanah untuk petani bukan untuk tambang
- Tolak Perpu Ciptaker
- Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis
- Usut tuntas kasus pembunuhan di hutan Haltim dan Halteng
- Cabut KUHP
- Naikkan harga kopra, turunkan harga BBM
- Usut tuntas pembunuhan di Morotai
- Berikan pelayanan air bersih terhadap masyarakat Malut
- Stop pembangunan kapitalis perhotelan di Kota Ternate
- Malut referendum.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.