“Terduga tersangka diamankan saat mengambil barang bukti di lokasi,” tandas Wahyuddin.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres AKP Bakri Syahrudin menjelaskan, saat ini pelaku sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk diketahui, terduga tersangka merupakan residivis kasus pencurian di Sumatera Utara. terangnya.
Atas perbuatannya, Waldi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan