Tandaseru — Kasus penodongan pistol oleh pecatan TNI, Arifin Ode, terhadap karyawan PT IWIP berakhir damai. Insiden penodongan itu terjadi di jalan raya Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, tepatnya di gate II IWIP, Senin (6/3).
Kapolres Halteng AKBP Faidil Zikri mengatakan, pelaku penodongan dan korban sudah melakukan kesepakatan damai tanpa paksaan dari pihak lain.
“Kami dari Polres Halteng sebatas memediasi. Kesepakatan damai dibuat dalam bentuk pernyataan bersama kedua pihak yang disaksikan langsung oleh saya selaku Kapolres Halteng dan KBO Reskrim IPDA Agussalim serta saksi pelaku dan saksi korban lainnya yang ditandatangani di atas meterai,” kata Faidil, Rabu (8/3).
Ia menjabarkan, dalam pernyataan kesepakatan damai itu, korban dan pelaku sepakat menyelesaikan masalah pengancaman menggunakan senjata jenis air softgun.
“Kedua belah pihak telah sepakat saling memaafkan atas peristiwa yang telah terjadi, serta sepakat untuk tidak memproses peristiwa tersebut secara hukum, namun diselesaikan dengan cara kekeluargaan musyawarah dan mufakat,” ungkap Faidil.
Tinggalkan Balasan