Tandaseru — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara mencatat kasus kekerasan perempuan dan anak dari tahun ke tahun naik drastis.
Untuk itu, dalam Rapat koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) se-Malut tentang penanganan terhadap perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, DP3A berharap ada kesepakatan bersama dalam penanganan atau pelayanan hukum perempuan dan anak korban kekerasan.
Kepala DP3A Musrifah Alhadar dalam laporannya menuturkan, rakor kali ini merupakan fasilitasi bagi APH dan berbagai stakeholders yang terlibat dalam penanganan perempuan dan anak korban kekerasan yang terdiri dari berbagai unsur di antaranya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Peradi, serta Kanwil Hukum dan HAM.
“Kegiatan ini merupakan upaya salah satu langkah dalam melaksanakan arahan Presiden RI pada rapat terbatas 9 Januari 2020 terkait upaya-upaya penurunan kekerasan pada perempuan dan anak salah satunya adalah melakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan membentuk layanan one stop services agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat, terintegrasi dan lebih komprehensif serta melaksanakan proses penegakan hukum yang memberikan efek cerah dan memberikan layanan pendampingan bantuan hukum,” ujar Musrifah di Sahid Bela Hotel Ternate, Selasa (7/3).
Musrifah menyebutkan, sesuai data Sistem Informsi Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) di Maluku Utara tahun 2022 tercatat adanya kenaikan kasus kekerasan perempuan dan anak dari tahun sebelumnya. Di mana pada tahun 2021 tercatat 290 kasus, sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 396 kasus.
Tinggalkan Balasan