Tandaseru — Meski telah beberapa tahun dimekarkan menjadi kelas IA, namun Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, masih kekurangan tenaga hakim.
Pengadilan yang juga menangani tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ini, hanya memiliki sebanyak 7 hakim karir, 2 hakim ad hoc Tipikor serta 2 hakim ad hoc PHI.
“Kalau hakim sendiri saat ini kondisinya masih kurang. Kalau minimal yah tiga majelis lah, selain ketua pengadilan. Kalau tiga majelis yah berarti 9 hakim, di luar ketua dan wakil,” ungkap Kadar Noh, Humas Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (7/3).
Kadar bilang, urusan kekurangan hakim selama ini memang tidak diusulkan penambahannya. Sebab, jumlah hakim masing-masing pengadilan negeri tergantung pembagian atau mutasi dari Mahkamah Agung (MA).
Tinggalkan Balasan