Tandaseru — Pemerintah Desa Waiman, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menetapkan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2023.

Hal itu dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus di balai pertemuan Al Islah Desa Waiman, Selasa (7/3).

Kepala Desa Waiman Mahda Umanahu dalam sambutannya menyampaikan program BLT termasuk dalam skala prioritas pengguyna Dana Desa 2023.

“Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 201 Pasal 36 bahwa minimal 10 persen dari Dana Desa tahun ini digunakan untuk BLT. Setelah melalui pra musdessus dan musdessus ditetapkan 42 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima BLT di Desa Waiman,” tutur Mahda.

42 KPM tersebut berhak mendapatkan BLT setiap bulannya sebesar Rp 300 ribu.