“Sehingga ke depan pembangunan pertanian apapun sudah harus fokus pada wilayah tersebut,” terangnya.
Mantan Kepala Inspektorat ini juga mengatakan, RTRW Halbar ini masih menggunakan tahun 2012-2032.
“Sehingga kita mencoba merevisi di 2021-2041 tetapi karena ada kendala teknis makanya tidak bisa dilakukan, pada 2023 ini baru kita mencoba melakukannya,” kata dia.
Selain itu, sambung Julius, RTRW setiap 5 tahun akan dilakukan peninjauan apakah mau direvisi atau dipertahankan. Tetapi untuk perubahan dilakukan 20 tahun sekali.
“Dengan adanya revisi targetnya agar Halbar itu memiliki dokumen dasar untuk pengembangan wilayah agar terarah, karena RTRW itu tujuannya untuk mengarahkan kita untuk suatu pembangunan. Sebab jika tidak ada RTRW wilayah ini akan semrawut dan tidak tertata. Karena itu pentingnya RTRW mengarahkan kita agar lebih teratur,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan