Dia melanjutkan, masa jabatan yang berdasarkan pada Pasal 39 UU Desa ini sangat tidak demokratis dan bisa melahirkan disorientasi sosial.

“Semangat demokrasi yang berdasarkan UU 1945 telah jelas mengatur tentang masa jabatan,” katanya.

Oleh karena itu, menurut dia kepala desa juga perlu dibatasi masa jabatannya sesuai semangat demokrasi.

“Ini tentu sangat mempengaruhi psikologi sosial kemasyarakatan. Sehingga terjadinya masalah-masalah di desa. Mulai dari korupsi, ketimpangan sosial dan lain-lain,” katanya.

“Olehnya itu perlu adanya proses regenerasi yang ideal, agar dapat menciptkan iklim demokrasi yang baik serta dapat berlomba-lomba untuk pembangunan desa,” sambung Hulu.