Pukul 13.50 polisi kemudian melakukan pengembangan barang bukti.
“Dari hasil pengembangan, anggota Resmob mengamankan barang bukti berupa kaus hitam lengan panjang yang digunakan Fandi, celana jeans panjang, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi DG 4614 NN, satu unit handphone Vivo V2018, satu set alat make up dan satu unit rekaman CCTV,” kata Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin, Kamis (2/3).
Fandi saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku sudah diamankan beserta barang bukti,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan