Atas dasar itu, Kaligis dan koleganya memohon MA memeriksa dan menjatuhkan sanksi terhadap tiga hakim tersebut.
“Selanjutnya, kami mohon agar acara pemeriksaan novum dan bukti-bukti pendukung serta ahli dari kami dapat dilaksanakan. Jika dimungkinkan demi objektivitas pemeriksaan perkara, kami mohon agar dapat dilakukan pemeriksaan bukti dan ahli di MA,” tandas Kaligis.
Sekadar diketahui, Yubelina mengajukan PK dalam kasus penggunaan dokumen palsu yang membuatnya divonis 4 bulan penjara.
Yubelina sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tobelo. Namun langkah kasasi yang ditempuh JPU dikabulkan MA lewat putusan Nomor 1445/K/Pid/2021 tanggal 15 Desember 2021. Akibatnya, Yubelina divonis bersalah dan dihukum 4 bulan penjara.
Kaligis sebelumnya menyatakan, kliennya merupakan korban rekayasa kasus oleh aparat penegak hukum yang bekerjasama dengan mafia tanah.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.