“Kami pun menyampaikan akan mengajukan bukti-bukti yang mendukung permohonan PK kami dan ahli yakni Dr. Anis Rifai, SH.,MH. Atas bukti-bukti yang kami ajukan, majelis hakim lalu meminta pendapat jaksa Kemal Dwi Handika, yang seharusnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 di halaman 37, bukan lagi sebagai pihak PK, mengajukan keberatan. Keberatan dari jaksa ini pun kemudian diamini oleh majelis hakim,” beber Kaligis.

Alhasil, majelis hakim hanya menerima satu bukti dari pemohon dan menolak bukti-bukti pendukung lainnya, termasuk ahli yang diajukan.

“Padahal ahli yang kami ajukan untuk dimintai pendapatnya terkait dengan kekhilafan hakim dan alasan-alasan pengajuan permohonan PK,” tegas Kaligis.

“Pertama kali kami sebagai praktisi mengalami penolakan majelis hakim untuk memajukan novum dan bukti-bukti serta ahli dalam acara pembuktian yang dimajukan oleh penasehat hukum dalam acara PK pertama. Majelis hakim tingkat PN tidak punya kewenangan menolak permohonan PK yang kami ajukan, termasuk bukti-buktinya. Majelis hakim tingkat PN hanya berwenang memeriksa dan memberikan berita acara pendapatnya atas permohonan PK yang kami ajukan. Jika demikian, apa alasan Yudex Yuris di MA memeriksa PK kami tanpa adanya bukti novum?” imbuhnya.

Ia menambahkan, pelanggaran atas hukum acara dapat dipidana atas dasar dakwaan kejahatan jabatan sebagaimana diatur Pasal 421 bab XXVIII KUHP.