Tandaseru — Mantan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Yubelina Simange, resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Tobelo ke Mahkamah Agung.

Yubelina melaporkan ketiga hakim atas dugaan kejahatan jabatan pemeriksaan perkara peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi Nomor 1445 K/Pid/2021 tanggal 15 Desember 2021 berdasarkan akta permintaan PK Nomor 28/Akta Pid.B/2021/PN Tob.

Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Azharul NP Paturusi selaku ketua majelis dalam pemeriksaan perkara itu, serta Herdian EK Putravianto dan Moh Salim Hafidi selaku anggota.

Kuasa Hukum Yubelina, OC Kaligis, dalam suratnya kepada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, Selasa (28/2), memaparkan selaku pemohon PK, ia dan kliennya telah ditolak memasukkan bukti novum dan bukti-bukti yang mendukung dalil memori PK dalam pemeriksaan PK.

“Kronologis fakta hukumnya, pada 2 Februari 2023 saya disertai dua orang pengacara saya masing-masing Desyana dan Johny Politon ke PN Tobelo untuk mendaftarkan memori PK atas Putusan MA Nomor 1445 K/Pid/2021 yang terdaftar di Kepaniteraan PN Tobelo dengan register Nomor 26/SK/2023/PN Tob berdasarkan akta permintaan PK penasihat hukum Nomor 28/Akta Pid.B/2021/PN Tob,” tuturnya.