Tandaseru — Dinas Pertanian Kota Ternate, Maluku Utara, bakal mengusulkan dua varietas tumbuhan lagi sebagai inventarisasi kekayaan intelektual komunal Potensi Indikasi Geografis (PIG) asal Kota Ternate.
Dua varietas tumbuhan itu yakni Amo Moti (sukun) dan Mangga Dodol.
Harapannya, usulan tersebut bisa menyusul varietas pala Ternate I yang baru-baru ini diakui Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Kekayaan Intelektual dan telah terdaftar sebagai hak kekayaan intelektual (HaKI) asal Kota Ternate.
“Sekarang kita lagi coba mengusulkan Amo Moti dan Mangga Dodol. Mangga Dodol yang kita usulkan itu varietasnya lain,” kata Thamrin Marsaoly, Kepala Dinas Pertanian Kota Ternate, Selasa (28/2).
Menurut Thamrin, proses pengusulan hingga bisa terdaftar sebagai HaKI memang tidaklah mudah. Butuh proses yang panjang disertai persyaratan yang perlu dipenuhi.
Tinggalkan Balasan