Tandaseru — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti adanya kekurangan volume dan kelebihan pembayaran di sejumlah proyek besar milik Dinas PUPR Maluku Utara yang menyebabkan adanya kerugian negara/daerah hingga mencapai Rp 117 miliar.
Menyikapi persoalan tersebut, Kepala Dinas PUPR Malut Saifuddin Juba mengatakan, pihaknya telah menyerahkan seluruh kewenangan tersebut ke pihak Inspektorat untuk ditindaklanjuti.
“Ini sudah masuk dalam ranahnya Inspektorat jadi kita sisa menunggu mereka (Inspektorat, red),” ujar Saifuddin saat ditemui di Kota Sofifi, Selasa (1/3).
Saifuddin bilang, ada tahapan di mana Inspektorat akan melaksanakan sidang TPTGR untuk memberikan waktu penyelesaian temuan.
“Kita serahkan semua ke Inspektorat saja,” katanya.
Tinggalkan Balasan