Tandaseru — Tim penyelidik bidang Pidana Khusus Kejari Ternate, Maluku Utara, kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021-2022 senilai Rp 22 miliar.

Anggaran tersebut dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang diterima dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate.

Sebelumnya, tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan mantan lurah dan lurah aktif soal penerima bansos dari anggaran Covid-19 tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari M Indra Gunawan memastikan pemanggilan tersebut saat ini masih dalam proses.

“Yang jelas, yang ada keterkaitan itu semua dengan tindak pidana korupsi yang kita tangani pasti kita periksa,” kata Indra, Selasa (28/2).