“Sebagai orang tua di daerah ini tentu Bupati memberikan apresiasi atas aksi yang dilakukan oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan GMNI Halut. Namun kesempatan yang seharusnya diberikan kepada Bupati untuk menanggapi justru dibalas dengan mematikan sound system-nya,” ungkap Silvanus.

Karena itu, Silvanus bersama lima anggota Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah yakni Gilbert Tuwanaung, Ramli Antula, Hairun Dodo, Jus Marsius Laranga, dan Erasmus Kulape sudah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

“Baru saja Tim Kuasa Hukum Pemda Halmahera Utara melaporkan mereka ke Polres Halmahera Utara dan sudah ada surat tanda penerimaan laporan pengaduan Nomor STPLP/69/11/2023/SPKT,” kata Silvanus.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula Frans menemui massa aksi dalam demo. Hanya saja mic yang digunakan Frans untuk berbicara dimatikan. Frans yang marah pun mengeluarkan sejumlah kalimat seperti “Sudah jang tunjuk-tunjuk lagi. Suruh dong pulang depe orang, tara suka liat. Pegawai samua ambe kayu panggal, tunggu komando, ayo. Tarada, musti ojo pa dorang. Biadap samua. Bicara etika tapi tara sopan. Lebe bae tong bunuh dorang ini daripada bikin bibit tara bae.”