“Perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut juga merupakan sebuah perbuatan kejahatan yang mengandung unsur dosa apabila dipandang dari perspektif norma atau kaidah agama,” pungkasnya.
Sidang selanjutnya dengan agenda pleidoi (pembelaan) dari terdakwa atau kuasa hukum terdakwa akan digelar pada 7 Maret 2023.
Sekadar diketahui, sebelum terjadi peristiwa berdarah itu sempat terjadi percekcokan antara Mareyke dan Gabriel. Cekcok ini sampai berimbas ke anggota keluarga lain.
Sekitar pukul 01.00, Gabriel keluar dari kosan mencari teman untuk mengonsumsi minuman keras. Setengah jam kemudian ia pergi ke sebuah pesta ulang tahun.
Pada pukul 02.00 Gabriel lalu pergi ke warung makan untuk mengisi perut. 20 menit kemudian ia kembali ke kamar kosnya untuk mengambil barang-barang.
Tinggalkan Balasan