Tandaseru — Tunggakan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara selama 4 bulan bakal segera dibayarkan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya mengatakan, pihaknya siap melakukan pembayaran apabila masing-masing dinas sudah mengajukan data permintaan.

“Sampai sekarang belum ada permintaan yang diajukan oleh dinas,” ujar Purbaya saat ditemui di Kota Sofifi, Senin (27/2).

Ia berharap seluruh dinas kembali melakukan verifikasi pegawainya sebelum mengajukan data ke keuangan.

“Jangan sampai ada pegawai yang malas berkantor namun menerima TTP,” ungkapnya.