Tandaseru — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara resmi meningkatkan status penyidikan kasus dugaan tindak pidana penyelundupan BBM jenis solar di Kabupaten Halmahera Tengah.

Solar sebanyak 9 ton itu diangkut menggunakan kapal ikan.

Kabid Humas Polda Kombes Pol Michael Irwan Thamsil melalui Subdit Gakkum AKBP Aditya Kurniawan ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah naik ke penyidikan, untuk calon tersangka satu orang berinisial M,” kata Aditya, Minggu (26/2).

Mantan Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Malut itu menyatakan, untuk calon tersangka saat ini belum ditahan. Sebab masih ada tambahan pemeriksaan yang lain.