Karena itu, sambungnya, mereka wajib didata sebagai syarat mencocokkan dan meneliti administrasi yang dimiliki.
Sementara Amru Arfa, Komisioner Bawaslu, menambahkan pengawasan pencocokan dan penelitian ini dilakukan untuk memastikan proses coklit berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam PKPU tentang Melindungi Hak Masyarakat Pedalaman.
Coklit dilakukan oleh Pantarlih TPS 02 dan 03 Desa Koli terdapat 7 Kepala Kelurga (KK) yang didata dan semuanya memenuhi syarat (MS).
“Bawaslu berharap dari 7 Kepala Keluarga yang dicoklit ini bisa menentukan hak pilihnya di tanggal 14 Februari 2024 nanti,” pungkas Amru.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.