Tandaseru — Pengadilan Negeri Soasio Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menyidangkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Timur Richard Sangadji, Rabu (22/2).
Richard disidang atas penganiayaan yang ia lakukan terhadap dua stafnya, Mastura dan Idman.
Kasat Reskrim Polres Haltim IPDA Muhammad Kurniawan mengungkapkan, sidang tipiring tersebut digelar di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Haltim.
“Sidang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kemal Saifudin dihadiri panitera Marlina R Saleh, penyidik IPDA Gustafi F Tabarin, terdakwa Richard Sangadji, kedua saksi korban, serta saksi-saksi Rosihan Soempit, Imran Ibrahim, Ifdal Rajak, Muzaidar Saimima, Suraji, Musa Borot, Nursia Saleh serta Aprilia. Sidangnya berlangsung secara terbuka,” ungkap Kurniawan.
Richard dipolisikan dengan dua laporan berbeda dari masing-masing korban. Laporan Idman bernomor LP/B/01/II/2023/Malut/Res Haltim/Sek Mabsel dan laporan Mastura bernomor LP/B/02/II/2023/Malut/Res Haltim/Sek Mabsel, tanggal 1 Februari 2023.
Tinggalkan Balasan