Tandaseru — Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara memeriksa dua mantan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan periode 2014-2019 dan satu anggota DPRD aktif.

Mereka diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman Pemda Halsel ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun 2017 senilai Rp 150 miliar.

Informasi yang dihimpun tandaseru.com  menyebutkan, penyidik Krimsus Polda Malut memeriksa mantan Anggota DPRD dari Partai Gerindra Gafar S Tuanany dan anggota DPRD aktif dari Partai Golkar Gufran Mahmud, Selasa (21/2).

Kamis lalu, polisi juga memeriksa mantan Anggota DPRD dari Partai Demokrat Muhammad Qudri terkait dugaan suap ketuk palu SMI itu.

Kabid Humas Polda Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan itu membenarkannya.