Kasus tersebut awalnya ditangani Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo. Dalam proses hukum keduanya ditempatkan di ruang detensi pada Kantor Imigrasi.

Setelah tahap dua ke JPU Kejari Halmahera Utara dan disidangkan, Pengadilan Negeri Tobelo tidak mengeluarkan surat penahanan kepada terdakwa yang merupakan pasangan suami istri itu sehingga keduanya kabur kembali ke negara asal.