Komisi III juga akan membahasnya bersama kepolisian dan kejaksaan untuk mencari solusi dan dampak ke depannya.
“Nanti dibicarakan bersama dengan kepolisian maupun dengan kejaksaan, kira-kira apa solusinya dan apa danpaknya,” akunya.
Kunci pelarian WNA, sambung Bambang, ada pada putusan hakim yang tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.
“Makanya ini nanti dilakukan audit keputusan, karena kita tidak boleh semena-mena kemudian menyalahkan,” tegasnya.
Sekadar diketahui, dua WNA tersebut diproses hukum karena kedapatan memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Tinggalkan Balasan