“Jangan sampai uang-uang yang harus mereka terima disalahgunakan oleh orang-orang tertentu,” tegasnya.

Untuk itu Benny kembali meminta Kejati Malut mengusut tuntas kasus tersebut hingga terang. Informasi ini, sambungnya, akan dipertanyakan di tingkat pusat ketika Komisi III melakukan rapat kerja dengan Jaksa Agung.

Sebelumnya, untuk menuntuk hak terkait dengan TTP mulai dari dokter, perawat, ASN hingga non-ASN yang belum terbayarkan selama 15 bulan terhitung sejak tahun 2020 hingga 2022 tersebut, para nakes sempat melakukan aksi di beberapa titik baik di Kejaksaan Tinggi, kediaman Gubernur hingga di Kejaksaan Agung maupun KPK di Jakarta.