Tandaseru — Polemik pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) pegawai tenaga kesehatan di RSUD Chasan Boesoirie (RSCB) Ternate seolah tak habis stoknya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara dr. Idhar Sidi Umar mengatakan, pihaknya masih melakukan perbaikan data kebutuhan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak manajemen RSUD.

“Masih perbaikan data, karena yang disampaikan pihak rumah sakit banyak yang salah,” ujar Idhar saat ditemui di kediaman Gubernur Malut di Kota Sofifi, Senin (20/2).

Idhar bilang, proses pembayaran tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) dan tidak diperbolehkan menggunakan regulasi dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit.

“Jadi proses pembayaran tetap memakai regulasi Pergub,” ungkapnya.