Ia menyebutkan, dalam Permendagri 1/2016 tentang aset desa telah ditegaskan bahwa penjualan aset desa sendiri harus melalui lelang dan berkonsultasi dengan bupati hingga gubernur.

“Kan sudah ada aturannya, jika aset berupa lahan desa jika dijual harus ada lahan pengganti. Nah di lapangan kan tidak ada lahan pengganti. Dan yang paling fatal lagi, lahan tersebut pembayarannya masuk ke rekening pribadi kades. Ini yang membuat kami harus menempuh jalur hukum,” tandasnya.