Sementara, Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara mencatat persentase penduduk miskin September 2022 naik menjadi 6,37 persen.
Atau naik 0,14 persen poin terhadap Maret 2022 dan menurun 0,01 persen poin terhadap September 2021.
Jumlah penduduk miskin di Maluku Utara pada September 2022 sebesar 82,13 ribu orang, naik 2,26 ribu orang terhadap Maret 2022 dan menurun 0,95 ribu orang terhadap September 2021.
Persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2022 sebesar 5,18 persen, naik menjadi 6,17 persen pada September 2022. Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada Maret 2022 sebesar 6,66 persen, turun menjadi 6,45 persen pada September 2022.
Dibanding Maret 2022, jumlah penduduk miskin September 2022 perkotaan naik sebanyak 3,85 ribu orang dari 19,09 ribu orang pada Maret 2022 menjadi 22,94 ribu orang pada September 2022.
Sementara itu, pada periode yang sama jumlah penduduk miskin perdesaan turun sebanyak 1,60 ribu orang dari 60,79 ribu orang pada Maret 2022 menjadi 59,19 orang pada September 2022.
Garis Kemiskinan pada September 2022 tercatat sebesar Rp 544.278,-/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp 423.139,- (77,74 persen) dan garis kemiskinan bukan makanan sebesar Rp 121.138,- (22,26 persen).
Pada September 2022, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 5,12 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya garis kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp 2.786.703,-/rumah tangga miskin/bulan.
Secara umum, pada periode Maret 2016-September 2022, tingkat kemiskinan di Maluku Utara cenderung berfluktuatif. Pola yang berbeda terjadi dari Maret 2017 hingga September 2019 yang menunjukkan pola semakin meningkat.
Sementara itu, kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode Maret 2020 dan September 2020 disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, tidak terkecuali Maluku Utara.
Sejak Maret 2021 sampai Maret 2022 Kemiskinan Maluku Utara mengalami penurunan, tetapi pada September 2022 Kemiskinan Maluku Utara kembali naik. Perkembangan tingkat kemiskinan Maret 2015 sampai dengan September 2022.
Garis kemiskinan per rumah tangga adalah gambaran besarnya nilai rata-rata rupiah minimum yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga untuk memenuhi kebutuhannya agar
tidak dikategorikan miskin.
Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non makanan yang diukur menurut Garis Kemiskinan.
Tinggalkan Balasan