Sementara Kapolres AKBP Herty Purwanto mengaku 12 pelaku mendapat restorative justice (RJ). Mereka juga diikat dengan pernyataan tidak akan melakukan hal yang sama di kemudian hari.
“12 pelaku itu telah mengakui perbuatannya dan kami lakukan mediasi. Kemudian pembebasan puluhan pelaku diikat dengan surat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Kalau diulang kami tidak segan–segan memproses,” tegasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.