Tandaseru — Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Usman Sidik, menjaminkan dirinya di Polres setempat untuk membebaskan 12 warganya. 12 warga ini ditahan karena melakukan pengrusakan fasilitas desa.

Usman mendatangi Mapolres, Jumat (17/2), untuk berkonsultasi soal nasib warganya. Koordinasi ini berbuah hasil, 12 warga yang telah sebulan ditahan itu akhirnya menghirup udara bebas.

Ke-12 warga ini berasal dari Desa Geti Baru, Desa Belang Belang, dan Desa Silang. Mereka mengaku aksi pengrusakan dilakukan karena tidak terima cakades yang diusung kalah Pilkades.

Di hadapan warga, Bupati yang didampingi Kapolres dan Kasat Reskrim mengatakan ia menjaminkan diri atas nama pemda agar warganya dibebaskan.

“Saya bermohon, bahkan merengek, ke pihak Polres, agar bebaskan warga kami. Atas nama pemerintah daerah kami ucapkan terima kasih ke Polres Halsel, teristimewa Bapak Kapolres, sudah menerima permohonan untuk membebaskan warga kami,” ujar Usman.