Tandaseru — Tunggakan piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Halmahera Selatan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara hingga kini belum seluruhnya terbayarkan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel Aswin Adam.

Aswin mengatakan, DBH yang masih ditunggak kini nilainya kembali bertambah dari semula hanya Rp 23 miliar menjadi Rp 42 miliar.

Besaran utang DBH pemprov tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang belum lama ini dikeluarkan. Utang terdiri dari pendapatan tahun 2017, 2021 dan 2022.

“Pemerintah Provinsi baru membayar Rp 11 miliar lebih pada tahun 2022 kemarin. Untuk realisasi sebesar Rp 11 miliar lebih itu ditambahkan dengan pembayaran sebesar Rp 5 miliar pada tahun 2021 sehingga total realisasi pembayaran baru Rp 17 miliar,” tutur Aswin, Kamis (16/2).

Dengan demikian, sisa piutang DBH Pemprov per 31 Desember 2022 kemarin berkisar Rp 42 miliar.