Setelah ramai, elite politik membuat kasak-kusuk, ARB akhirnya tampil memberikan klarifikasi melalui channel YouTube Merry Riana. ARB tampak tenang dan tak gamang sedikit pun. Dengan lugas pokok persoalan perjanjian utang dengan Sandiaga Uno dijelaskan bahwa pada saat kampanye ada pihak ketiga yangemberi dukungan dana dengan catatan apabila pasangan Anies-Sandi kalah Pilkada maka ARB dan Sandiaga Uno berjanji mengembalikan dan apabila menang Pilkada maka perjanjian dinyatakan bukan utang dan selesailah. Makanya begitu pasangan ini menang masalah ini selesai tidak ada istilah utang. Dalam perjanjian ini kedudukan Sandiaga Uno sebagai penjamin bukan pemberi utang atau menggunakan uang Sandiaga Uno.

Isu utang Pilkada DKI setidaknya memberikan catatan pelajaran dan hikmah yang dapat dipetik. ARB telah mengajarkan bagaimana cara menyelesaikan setiap masalah melalui klarifikasi dengan baik dan benar, mengedepankan etika dan kesantunan. Bukan sebaliknya melaporkan Sandiaga Uno ke aparat penegak hukum padahal apa yang dilakukan Sandiaga Uno sudah jelas merupakan pencemaran nama baik sekaligus pembunuhan karakter dengan tujuan merusak citra dan reputasi ARB menjelang konstestasi Pilpres.
Dalam konteks ini semestinya dapat dibaca ARB ingin mengajarkan kebiasaan “lapor melapor” yang marak bahkan menjadi tradisi baru kehidupan sosial bukanlah nilai-nilai Pancasila. Justru Pancasila mengajarkan manusia yang beradab adalah manusia yang dapat memaafkan kesalahan orang lain. Dan ini telah ditunjukkan ARB meskipun secara formal tidak pernah menuntut Sandiaga Uno meminta maaf tetapi pernyataan yang menyebutkan Sandiaga Uno adalah sahabat dan Prabowo Subianto patriot secara implisit menunjukkan ARB telah memaafkan kedua tokoh nasional ini dan di antara mereka sesungguhnya tidak ada masalah.

Ada fenomena menarik dalam perjanjian utang bahwa apabila pasangan kalah akan menjadi kewajiban untuk membayar utang sebaliknya menang utang dinyatakan lunas. Fenomena ini hampir tidak pernah terjadi semenjak negeri ini menggelar Pilkada langsung mulai tahun 2005. Sebaliknya yang terjadi justru kalah maupun menang sama-sama meninggalkan utang, artinya kepala daerah yang terpilih atau tidak terpilih sudah dipastikan menanggung utang.

Kasus Calon Bupati Ponorogo Zuhri Yuli Nursanto yang gagal terpilih pada Pilkada 2008 menjadi salah satu indikasi Pilkada di Indonesia membutuhkan dukungan finanasial.
Pilkada seperti yang tulis Lili Romli (2007) membuat rakyat di daerah bisa menentukan siapa calon pemimpin yang dianggap mampu menyelesaikan persoalan daerahnya mengalami distorsi. Banyak pemimpin lokal yang mendapat simpati rakyat karena memiliki kapasitas, integritas dan moralitas jika tidak mempunyai dukungan finansial akan mengalami hambatan dalam berkontestasi. Kondisi demikian menciptakan ketergantungan finansial kepala daerah pada pemilik modal atau oligarki lokal.

Meskipun belum ada studi khusus menyangkut utang Pilkada ataupun laporan utang pasca Pilkada oleh penyelenggara Pilkada namun praktik utang piutang tidak tertulis atau belakang layar selalu hadir di momen Pilkada. Penyelenggaraan Pilkada di Indonesia yang membutuhkan dana besar terutama pada awal perburuan rekomendasi partai, kampanye dan paska Pilkada membuat utang menjadi alternatif calon kepala daerah yang minim dana sehingga membutuhkan “sponsor” untuk membiayai.

Konsekuensi dari pola pembiayaan Pilkada dengan dukungan sponsorship akan menjadi beban bagi calon terpilih. Sampai saat ini pola pengembalian utang Pilkada masih dilakukan dengan cara konvensional yaitu bagi-bagi proyek, ini sudah menjadi rahasia umum di masyarakat. Makanya tidak mengherankan apabila sebelum proses pelelangan barang dan jasa pemerintah ditawarkan sudah diketahui siapa pemenangnnya.