Tandaseru — Oknum polisi Polda Maluku Utara berinisial Bripda R membantah tudingan menghamili kekasih yang menyeret namanya. Bripda R juga telah dilaporkan ke Polda lantaran dinilai enggan bertanggungjawab terhadap kehamilan N (19 tahun).

Kepada awak media, Bripda R membantah semua tudingan yang disampaikan N (19) melalui pemberitaan.

“Terkait dengan penyampaian N tidaklah benar,” kata R, Senin (13/2).

Bripda R menceritakan, sebelum hasil USG itu keluar, kedua belah pihak sudah bersepakat secara kekeluargaan.

Menurutnya, ia dan N bertemu pada Juli hingga berakhir keduanya berhubungan badan. Bukan pada Juni seperti yang diungkapkan kuasa hukum N.