Tandaseru — Oknum polisi Polda Maluku Utara berinisial Bripda R membantah tudingan menghamili kekasih yang menyeret namanya. Bripda R juga telah dilaporkan ke Polda lantaran dinilai enggan bertanggungjawab terhadap kehamilan N (19 tahun).
Kepada awak media, Bripda R membantah semua tudingan yang disampaikan N (19) melalui pemberitaan.
“Terkait dengan penyampaian N tidaklah benar,” kata R, Senin (13/2).
Bripda R menceritakan, sebelum hasil USG itu keluar, kedua belah pihak sudah bersepakat secara kekeluargaan.
Menurutnya, ia dan N bertemu pada Juli hingga berakhir keduanya berhubungan badan. Bukan pada Juni seperti yang diungkapkan kuasa hukum N.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.