Tandaseru — PTUN Ambon menolak gugatan calon kepala desa Joubela, Pulau Morotai, Maluku Utara, Aziz Eso, terhadap hasil Pilkades 2022.

Kekalahan Aziz tertuang dalam Putusan PTUN Ambon Nomor 42/G/2022/PTUN.ABN tertanggal 2 Februari 2023.

Kuasa Hukum Pemda Morotai Fitrah Hairun saat dikonfirmasi membenarkan pihak penggugat kalah dalam perkara tersebut.

“Pemda yang menang,” ungkap Fitra, Minggu (12/2).

Saat ini pemda masih menunggu apakah Aziz bakal mengajukan banding ke PTTUN Makassar atau tidak.