“Terduga tersangka diamankan saat melakukan transaksi sabu dengan cara mengambil sabu di lokasi tersebut di atas,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres AKP Bakri Syahrudin menjelaskan, saat ini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Boston dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.