Tandaseru — Satresnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara, kembali meringkus satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Terduga tersangka berinisial RM alias Boston (45 tahun) diringkus di Kelurahan Ngade, tepatnya di dalam karung sampah, Jumat (10/2) sekira pukul 12:15 WIT.

Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin menyatakan, penangkapan Boston dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

“Iya benar, Boston diamankan setelah anggota Opsnal Unit II Narkoba mendapat laporan dari masyarakat,” kata Wahyuddin, Sabtu (11/2).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa saset plastik bening ukuran besar yang diduga berisi sabu seberat 44,58 gram serta satu unit handphone.