“Sehingga terjemahan ini menjadi polemik untuk kita selesaikan. Makanya kemarin saya meminta Bupati Halmahera Tengah untuk tidak ada kewajiban untuk mutasi penduduk seperti itu. Kami juga nanti kerja sama dengan IWIP salah satunya untuk menjawab kesempatan kerja. Artinya kalau ada MoU antara pemerintah daerah dan perusahaan tambang, maka rekomendasi untuk mendapatkan pekerjaan sama saja dihargai dengan mereka berada atau bertempat di lingkaran tambang itu nanti terobosan kami lakukan,” tandasnya.