“Jadi untuk total DD Rp 123 miliar lebih dan ADD Rp 50 miliar lebih. Kemudian tahun ini DD ada kenaikan. Namun bila dilihat dari setiap desa, ada beberapa desa DD-nya turun,” ucapnya.

Mantan Kepala BP3D Halmahera Barat ini mengungkapkan, pemberlakuan syarat khusus pencairan bertujuan agar ada pencerahan secara administrasi dalam keterbukaan permintaan anggaran.

“Tiga syarat khusus yaitu Perdes Realisasi Anggaran, Perdes RKPDes, dan Perdes APBDes. Jika ditemukan tidak ada syarat ini maka saya akan meminta jangan diproses permintaan anggarannya. Dan itu saya baru perdana berlakukan di masa saya. Kalau sebelumnya saya tidak tahu,” pungkas Soni.