Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Maluku Utara Adnan Hasanuddin saat dikonfirmasi terpisah menuturkan, pembangunan Bandara Loleo membutuhkan lahan seluas 400 hektare.
“Jadi kewenangan Pemprov Malut untuk membebaskan lahan hanya 5 hektare, sementara sisanya menjadi tanggung jawab Kanwil Pertanahan,” cetusnya.
Tinggalkan Balasan