Tandaseru — Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, melarang warga menggelar pesta ronggeng. Jika warga nekat menggelar pesta, polisi bakal membubarkan secara paksa.
Pembatasan pergelaran pesta ronggeng itu menyusul adanya peraturan Pemda Morotai.
Kapolres Morotai AKBP Agung Reza Pratidina melalui Kasat Intelkam IPDA Rainhard A Tangyong mengatakan, kebijakan pemerintah itu bertujuan mengurangi tindak kriminalitas.
“Ini supaya peredaran miras ataupun tindak kejahatan (tarkam) di wilayah hukum Pulau Morotai dapat berkurang,” kata Rainhard, Selasa (7/2).
Ditanya soal surat edaran tersebut apakah sudah dipatuhi masyarakat, ia menyebutkan sudah banyak warga mematuhinya.
Tinggalkan Balasan