Sejatinya wacana merevisi Undang-undang Desa Pasal 39 ayat (1) untuk penambahan masa jabatan kepala desa tidak ada urgensinya. Sebab bukan tentang masa jabatan yang lebih lama untuk alasan di atas yang menjadi respon pemerintah. Namun lebih kepada penguatan sistem kelembagaan di desa, syarat pencalonan kepala desa berbasis kompetensi, membangun kehidupan demokrasi di desa yang sehat, dan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi warga agar secara aktif ikut serta mengelolah Dana Desa yang sudah digulirkan pemerintah pusat untuk kesejahteraan. (*)
Tinggalkan Balasan