“Saya mengajak kita semua agar secara bersama-sama dapat meningkatkan kesadaran kita semua dalam memasang dan menjaga, serta memelihara tanda batas tanah yang kita miliki, sehingga konflik maupun sengketa batas, sengketa kepemilikan ataupun praktik mafia tanah dapat diminimalisir bahkan dihilangkan,” ajak Syofyan.

Mengakhiri sambutannya, Syofyan juga berpesan kepada para lurah dan camat yang di tahun 2023 ini mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan PTSL agar dapat membantu masyarakatnya aktif berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan ini, serta dapat bersinergi dengan Kantor Pertanahan hingga kegiatannya dapat berjalan lancar dan sukses.

“Akhirnya, atas nama Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang telah mencanangkan kegiatan ini melalui Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, sebagai bentuk kepedulian kita bersama atas perlindungan hak-hak kepemilikan tanah masyarakat di Kota Tidore Kepulauan,” tutur Syofyan.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan Andrya Danu Wijaya dalam laporannya mengatakan, latar belakang dari kegiatan ini adalah sebagaimana kita ketahui bersama, tanah itu memiliki nilai, maka tanah menjadi sangat berharga bagi siapapun yang memilikinya, tanah merupakan aset yang perlu dijaga, baik bentuk maupun letaknya.

Di sinilah dibutuhkan peran, yang tidak hanya dari Kantor Pertanahan, namun juga dari masing-masing pemilik tanah, dengan memelihara tanda batas.