Tandaseru — Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara menangkap seorang buronan berinisial LS alias Aldo yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Aldo merupakan DPO Polda Sulawesi Utara. Ia ditetapkan sebagai DPO lewat surat nomor B/2/I/2023/Ditreskrimsus/Polda Sulut tertanggal 1 Januari 2023 terkait laporan polisi Nomor LP/A/258/VI/SPKT/DITRESKRIMSUS POLDA SULUT.

Ia ditetapkan tersangka lantaran menjual BBM subsidi ke industri.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Asri Effendy ketika dikonfirmasi mengatakan, pada 1 Februari 2023 sekitar pukul 15:00 WIT tim Resmob mendapat informasi dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut terkait keberadaan tersangka Aldo yang berada di wilayah hukum Polda Malut sejak 28 Desember 2022.

“Tim Resmob Polda Malut langsung melakukan pencarian tersangka yang telah diterbitkan DPO. Kemudian tim Resmob mendapat informasi bahwa tersangka berada di lingkungan Kelurahan Koloncucu dan Kelurahan Sabia, Kota Ternate,” kata Asri, Jumat (3/2).

Pria berpangkat tiga bunga melati itu bilang, pada Kamis (2/2) polisi mendapat informasi tersangka berada di Kelurahan Dufa Dufa. LS langsung diamankan saat tengah bersama istri dan anaknya di jalan pantai Dufa Dufa.