Dugaan TPPU ini berkaitan dengan dua rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 186-00-0017010-7 dan 186-00-0014149-5 yang diduga digunakan untuk menampung dana talangan serta dana BPJS sebelum dipindah bukukan ke rekening RSUD dr. Chasan Boesoerie melalui Bank BPD Maluku-Maluku Utara dengan Nomor Rekening 0601024007. Diduga kuat saldo awal kedua rekening tersebut masing-masing senilai Rp 5 Miliar.

Dugaan lainnya yakni adanya indikasi pemotongan serta penggelapan anggaran tambahan penghasilan pegawai (TTP) tenaga kesehatan ASN maupun tenaga kontrak di RSUD Chasan Boesoerie.
“Alokasi dana TPP bagi ASN dan kontrak tenaga medis dan non medis yang belum dibayarkan kepada mereka sebanyak 15 bulan dan non medis dokter sebanyak 12 bulan, terhitung 3 Bulan tahun 2020, 2 Bulan tahun 2021 dan 10 bulan tahun 2022, dengan besar jumlah dana TPP yang belum dibayarkan sebesar Rp 43 Miliar,” jelas dia.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.